KKS yang Merugikan Negara Harus Dikaji Ulang

23-07-2010 / KOMISI VII

Terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas, Alimin Abbdullah (Fraksi PAN) menegaskan, Kontrak Kerja Sama (KKS) yang merugikan negara sebaiknya dievaluasi ulang sehingga dapat mendatangkan keuntungan bagi Indonesia.

“Kalau memang tidak sejalan dengan harga pasar misalnya harga yang ditentukan lebih rendah dari harga pasaran maka kontrak tersebut harus dibatalkan meskipun lokasi tersebut memiliki cadangan Migas,”katanya saat RDPU dengan para pakar Migas Prof. Wijoyono, Zuhdi Pane, Fadhil Hasan, di Gedung Nusantara I, Kamis, (22/7/2010).

Dia menambahkan, meskipun kontrak sudah disepakati namun apabila ada yang merasa keberatan dengan isi kontrak tersebut, rakyat dapat melaporkan ke MK untuk di uji apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.  

“Undang-undang saja bisa di uji apalagi Cuma kontrak,”tegas Alimin.  Oleh karena itu harus digariskan, pembuat kontrak itu harus punya patokan supaya kontraknya tidak bertentangan dengan UU.

Sementara pengamat Migas Zuhdi Pane mengharapkan RUU Migas yang baru dapat lebih komprehensif dibandingkan UU No. 22 tahun 2001. “RUU ini harus dapat mengganti dan memasukkan hal yang krusial dan bukan merubah sehingga dapat mencakup semua sektor,”katanya.

Menurutnya, kita harus dapat memilah mana yang masuk sektor energi dan migas. “mungkin lebih baik RUU ini disebut sebagai RUU usaha migas,”terangnya.  Dia mengharapkan, RUU Migas ini dapat memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi negara.

Pemegang PSO

Alimin mengatakan, Public Service Obligation (PSO) merupakan kewajiban negara. Oleh karena itu, PSO harus diserahkan kepada perusahaan yang bisa dikontrol oleh Negara, “Jangan disamakan dengan Negara tetangga yang memang mudah menjangkaunya. Kondisi geografis kita beda,”katanya.  

Menurutnya, Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari banyak Pulau dan gunung-gunung. “Yang terutama persoalannya adalah masalah transportasi,  Rakyat kita ada yang tinggal di gunung dan pulau terpencil. Kalau dibebaskan seperti sekarang, misalnya diberikan pada Shell maka perusahaan itu hanya memilih di lampung saja,”katanya,

Dia menambahkan, apabila Pertamina tidak mau investasi ke Indonesia bagian timur maka bisa gempar Negara kita. “karena memang tidak menguntungkan. “Market orientednya”,Tandasnya. (sw).

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...